Ittiba’ Tu Apa sich?

Definisi Ittiba’

Ittiba’ secara bahasa berarti iqtifa (menelusuri jejak), qudwah (bersuri tauladan) dan Uswah (berpanutan). Itttiba’ terhadap Al Qur’an berarti menjadikan Al Qur’an sebagai imam dan mengamalkan isi kandungannya. Ittiba’ kepada Rosul artinya menjdikannya sebagai panutan yang patut diteladani dan ditelusuri jejak langkahnya (mahabbatur Rosul hal 101-102).
Adapun secara Istilah, ittiba’ berarti mengikuti seseorang atau suatu ucapan dengan hujjah dan dalil. Ibnu Khuwaizi mandad berkata:”Setiap orang yang kau ikuti dengan hujjah dan dalil yang ada padanya, maka engkau adalah muttabi’ (orang yang mengikuti)nya.” (dinukil oleh Imam Abdil Barr dalam kitab Jami’ Bayanil Ilmi,2/143).
Ibnu Qoyyim-rahimulloh – dalam kitabnya I’lamu Muwaqqi’in 2/139 menukil ucapan Abu Daud -rahimahullah- , beliau berkata:” Aku mendengar imam Ahmad bin hanbal -rahimahullah- menyatakan: Ittiba’ adalah seseorang mengikuti apa yang datang dari Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dan para Shohabat rodliallohu anhum .”
Dari perkataan para imam diatas, dapat dipahami bahwa yang dinamakan ittiba’ ialah mengikuti Al Qur’an dan As-Sunnah yang shahihah dengan pemahaman salaful ummah, karena dua perkara ini adalah hujjah yang qathiyyah sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Oleh karena itu Imam Ahmad bin hambal berkata:’ Janganlah engkau taqlid kepadaku, kepada malik, Sufyan Ats Tsauri dan Al Auza’I, tapi ambillah dari mana mereka mengambil.” {lihat: A’lamul Muwaqi’in 2/139} Sedangkan para imam yang disebut oleh imam ahmad diatas, tidak pernah mengambil pendapat rijal (orang-orang) tapi mereka mengambilnya dai Al Qur’an dan Asu Sunnah ash shahihah lengkap dengan aqwal (perkataan) para Shohabat rodliallohu anhum .
Jika ada orang-orang yang mengikuti mereka (para imam) dengan dalil dan hujjah yang mereka ambil, maka dia adalah seorang muttabi’. Demikian pula jika ada orang yang mengikuti Syaikh Muhamamd Nashiruddin Al Albani , Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baaz , Syiakh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimakumullah- atau ulama yang lainnya karena berdasarkan hujjah dari Al Qur’an dan Assunnah dengan pemahaman salaful Ummah yang ada pada mereka, maka orang ini yang mengikuti para ulama tersebut adalah seorang muttabi’.
Seseorang disebut sebagai muttabi’ jika ia berpegang dengan dalil Al Qur’an dan Sunnah dan meninggalkan ucapan para imam atau masyaikh yang dia ikuti tersebut jika mereka (imam dan masyiakh tersebut) tidak menyandarkan pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salaful Ummah

Ittiba’ Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam

Alloh Azza wa Jalla berfirman :
“Seseungguhnya telah ada pada diri Rosululloh itu suri tauladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS Al Ahzab : 21]
Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- menjelaskan ayat ini dengan ucapan:” Ayat ini merupakan asas pokok dan agung dalam bersuri tauladan kepada Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dalam segala ucapan, perbuatan dan hal ihwal lainnya…” [lihat: Tafsir Ibnu Katsir 3/475].
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani -rahimahullah- dalam kitabnya Al Hadits Hujjatun bi Nafsihi hal 35 mengatakan,”Ayat ini memberikan pengertian bahawa Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam adalah panutan kita dan suri tauladan bagi kita dalam segara bentuk urusan agama…”
Ber-uswah kepada Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam ialah dengan mengerjakan sesuai apa yang dikerjakan oleh beliau Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam , baik berupa amalan sunnah ataupun amalan wajib dan meninggalkan semua yang ditinggalkan oleh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam baik itu perkara makruh apalagi perkara haram. Jika Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam mnegucapkan suatu ucapan, kita juga berucap seperti apa yang beliau ucapkan tersebut, jika beliau mengerjakan sesuatu, maka kita juga mengerjakannya sesuai dengan perbuatan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dengan tidak ditambah apalagi dikurangi. Begitu pula jika Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam meninggalkan sesuatu maka kita juga tinggalkan selama perbuatan atau ucapan tersebut bukan suatu kekhususan bagi beliau Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam. Dan jiak beliau mengagungkan sesuatu maka kita juga mengagungkannya, dan demikian seterusnya.
Jadi, beruswah kepada Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam berati kita mengesakannya dalam hal mutaba’ah (mengikuti) sebagaimana kita mengesakan Alloh Azza wa Jalla dalam beribadah. Hal ini merupakan konsekuensi dari ucapan syahadat Laa Ilaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan rasululloh, jika hilang salah satu hal dari diri seseorang kedua kalimat persaksian tersebut maka belum dapat dikatakan seseorang tersebut sebagai muslim.
Perlu diperhatikan, bahwa mustahil seseorang itu mampu beruswah dan beriittiba’ kepada Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam jika dia jahil (bodoh) terhadap sunnah dan petunjuk-petunjuk Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam . Oleh karena itu jalan satu-satunya untuk bisa beriittiba’ kepada Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam adalah dengan mengetahui sunnah-sunnah beliau dan ini menunjukkan bahwa atba’ (pengikut rosul) adalah ahlul bashiroh (orang yang berilmu).
Al Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah dalam kitabnya Zaadul Ma’ad 1/69-70 mengatakan :”Kalau kebahagian seorang hamba di dunia dan akherat tergantung dengan petunjuk Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam maka wajib bagi setiap hamba yang ingin mendapatkannya utnuk mengetahui dan memahami Sunnah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam , petunjuk-petunjuk dna jalan hidup beliau sehingga dapat digolongkan sebagai atba’ (pengikut) belia..”
Setelah mengilmui sunnah-sunnah beliau Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam , maka wajib bagi kita selanjutnya adalah tathbiqu Sunnah (mengamalkan sunnah) baik secara individu maupun masyarakat. Di dalam menjalankan sunnah ini tidak boleh hanya mengamalkan sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya. Tidak boleh hanya mementingkan sholat saja tanpa mengamalkan yang lain, begitu juga tidak boleh mementingkan akhlak saja namun tauhidnya tidak. Akan tetapi harus mengamalkan sunnah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam baik yang berkaitan dengan masalah I’tiqod, ibadah, muamalah, akhlaq, adab, hubungan social ataupun lainnya.
Salah satu cara dalam tahthbiqu sunnah adalah dengan menyebarkan ilmu syar’I yang telah diwariskan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam kepada ummat. Jadi merupakan kewajiban bagi setiap orang yang mempunyai illmu syari tersebut untuk meyampaikan dan mendakwahkan kepada ummat tentang sunnah.
Imam Al Baihaqi -rahimahullah- mengatakan:” Jika ittiba’ kepada Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam merupakan suatu kewajiban dan tidak ada cara lain untuk bisa berittiba’ kepada sunnah beliau kecuali dengan mengilmuinya, maka tidak ada jalan lain untuk bisa mengilmuinya kecuali dengan menerima semua apa yang datang dari beliau. Oleh sebab itu beliau memerintahkan umatnya untuk mengajarkan dan mendakwahkan sunnah kepada ummat.” [lihat Al I’tiqod Wal Hidayah Ila Sabili Ar Rasyad hal 154]
Kemudian yang perlu diperjelas adalah suatu perbuatan yang ditinggalkan oleh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam atau yang lebih dikenal dengan sunnah matrukah atau sunnah tarkiyah.
Sunnah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dibagi menjadi dua yaitu: Sunnah fi’liyah dan sunnah tarqiyyah. Segala sesuatu yang dikerjakan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam termasuk sunnah yang kita kerjakan selama bukan merupakan kekhususan bagi beliau. Sunnah ini yang yang dinamakan sunnah fi’liyah. Sedangkan segala sesuatu yang ditinggalkan beliau adalah termasuk sunnah untuk kita tinggalkan dan ini dinamakan sunnah tarkiyyah.
Al Hafidz Ibnu Rajab Al Hambali -rahimahullah- dalam kitabnya Fadllu ‘Ilmi Salaf hal 31 beliau berkata”…Segala sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh diamalkan karena mereka tidak akan meninggalkan suatu amalan karena mereka tahu bahwa amalan itu tidak dikerjakan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam “
Dasar kaidah sunnah tarkiyyah ini diambil dari beberapa dalil. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori -rahimahullah- (no 5063) dan Imam Muslim -rahimahullah- (no 1401) dari anas bin malik -Rodliallohu anhu- , dia berkata :”Datang tiga orang ke rumah istri Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam . Ketika mereka dikabari tentang ibadah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam mereka merasa bahwa ibadah mereka amat sedikit. Oleh karena itu mereka mengatakan’Ada apanya kita dibanding Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam? padahal beliau telah diampuni oleh Alloh dosanya yang lalu maupun yang akan datang’, salah satu diantara mereka berkata,’Saya akan sholat semalam suntuk selama-lamanya’ yang lainya berucap,’ Saya akan berpuasa sepanjang masa dan tidak akan berbuka.’ dan yang lainnya berkata,’saya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya’ (mendengar hal ini) Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam pun bersabda,”Kalian mengucapkan begini dan begitu?! Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa kepadaNya, namun aku berpuasa juga berbuka, aku sholat dan juga tidur serta aku pun menikahi wanita. Maka barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan dari golonganku” [HR Bukhori dan Muslim]
Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid -Hafidlahullah- dalam kitabnya Ilmu Ushulil Bida’ hal 108 menjelaskan hadits tersebut :’Hadits ini secara jelas mengisyaratkan tentang usaha tiga orang yang tersebut dalam hadits untuk mengerjakan ibadah-ibdah yang pada dasarnya memeang disyariatkan, namun kaifiyyah (tata cara) yang tidak pernah dilakukan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam . Puasa pada asalnya ibadah yang dianjurkan. Qiyamul Lail pun asalnya dalah ibadah yang disukai . Tetapi kaifiyah dan sifat ibadah yang akan dilakukan oleh tiga orang tadi ditinggalkan oleh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam .dalam praktek ibadahnya dan tidak pernah diajarkan oleh beilau, maka beliau pun mengingkari perbuatan mereka. Pengingkaran Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam tesebut sesuai sabda beliau:’barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”[HR Muslim 1718]. “
Dalam hadits ini ada faedah yang sangat penting yaitu niat yang baik semata tidak dapat menjadikan suatu amalan menjadi baik dan diterima di sisi Alloh Azza wa Jalla , akan tetatpi harus sesuai dengan cara yang diajarkan oleh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam .Oleh karena itu Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam menutup pengingkarannya dengan sabdanya,”…siapa yang benci (meninggalkan) sunnahku, maka dia bukan berasal dari golonganku.”
Oleh karena itu untuk menyempurnakan ittiba’ kepda Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam adalah mengerjakan apa yang telah dikerjakan oelh ros (sunnah fi’liyah) dan meninggalkan apa yang ditinggalkan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam (sunnah tarkiyyah). Dengan demikian seseorang akan terjauh dari perbuatan bid’ah dan dapat menutup pintu bid’ah serapat-rapatnya. Karena semakin ber-ittiba’ kapada Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam, maka semakin jauh pula seseorang dari kebid’ahan, Sebaliknya kalau seseorang lemah dalam ber-ittiba’ kepada beliau, maka pintu bid’ah akan terbuka lebar-lebar dan kemungkinan terjerumus sangat besar sekali baginya.
Meninggalkan apa yang ditinggalkan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam berati telah mengerjakan sunnah tarkiyyah, tetapi sebaliknya meninggalkan apa yang dikerjakan oleh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam (sunnah fi’liyah), maka kan terjerumus ke dalam bid’ah tarkiyyah. wal ‘iyadzubillah.
Bid’ah tarkiyyah adalah jika seseorang mengharamkan atas dirinya apa yang dihalalkan oleh Alloh Azza wa Jalla dan rosulNya tanpa udzur syar’I dan menjadikannya segabagai agama yang harus dipeluk.
Orang yang meninggalkan sesuatu yang dihalalkan atau yang disyariatkan oleh agama itu memiliki dua alternatif :
  • Dia meninggalkan karena udzur syar’I
kalau dia meninggalkan sesuatu yang halal karena ada udzur syariat berarti dia meninggalkan sesuatu yang boleh ditinggalkan atau bahkan dituntut untuk ditinggalkan. Seperti orang yang meninggalkan suatu makanan tertentu karena dapat merusak kesehatan.
  • Dia meninggalkan tanpa ada udzur syar’I
Orang yang meninggalkan sesuatu tanpa ada udzur syari juga mempunyai dua alternatif :
  • Dia meninggalkannya tapi tidak dianggap sebagai agama.
Orang seperti ini berarti telah mengerjakan suatu yang sia-sia, namun belum bisa dikatakan sebagai perbuatan bid’ah tarkiyyah, sekali pun dia telah berbuat maksiat karena telah mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan RosulNya
  • Dia meninggalkan dan menggangap sebagai agama
Orang yang meninggalkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya dan menganggap bahwa apa yang dia perbuat adalah agama yang harus dipeluk, maka dia telah terjatuh dlam bid’ah tarkiyyah. Karena orang yang mengharamkan dirinya untuk memakan apa yang dihalalkan oleh Allah dan RosulNya tanpa ada udzur syar’I berarti dia telah keluar dari sunnah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam , sedangkan orang yang meninggalkan sunnah karena tadayyun (dianggap sebagai agama) adalah seorang mubtadi’ {lihat Al I’tisham 1/42}

You must be logged in to post a comment.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.